Buka eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Berikut cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta melalui bank BRI dan BNI


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Berikut cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp1,2 juta melalui bank BRI dan BNI


 

 

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

 

Baca: Sosok Bang Shi Hyuk, Triliuner Pemilik Big Hit Entertainment yang Menaungi BTS

 

Baca: Ganjar Pranowo Sebut Akan Hapuskan Perkawinan Anak di Jateng yang Angkanya Makin Tinggi

 

Berikut ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Lalu, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved