Hirup Udara Bebas, Jerinx Dijemput Langsung sang Istri dan Personel SID

Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx telah resmi bebas dari penjara pada Selasa (8/6/2021).


zoom-inlihat foto
Jerinx-Bebas.jpg
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx ditemani istri keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 8 Juni 2021.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx telah resmi bebas dari penjara pada Selasa (8/6/2021).

Nora Alexandra, istri Jerinx menjemput langsung kebebasan sang suami.

Tak hanya Nora, dua personel SID, I Made Budi Sartika alias Bobby Kool dan Eka Arsana juga ikut menjemput Jerinx.

Hal tersebut dikatakan Nora melaui laman Instagramnya @ncdpapl.

"Hari ini aku udah menjemput suami aku bersama kak Bobby, kak Eka, kak Ngura, bapak mertua bahkan semua tim pengacara," kata Nora, dikutip TribunnewsWiki.com.

Jerinx yang sudah lama tak berjumpa dengan sang istri pun mengaku rindu dengan Nora.

Kini kerinduan itu sudah terbayar setelah Jerinx resmi menghirup udara bebas.

Baca: Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan, Nora Alexandra: Perpisahan Tak Membuatku Gugur

Baca: Hasil Banding Kasus Jerinx SID, Pengadilan Tinggi Putuskan Beri Potongan Masa Hukuman

Usai menghirup udara bebas, Jerinx dan Nora melakukan melukat atau upacara pembersihan diri.

(Kiri) Momen Nora Alexandra satu mobil bersama sang suami setelah Jerinx Bebas dari penjara dan (kanan) momen Jerinx melakukan melukat atua upacara pembersihan diri usai bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021).
Tangkap layar Instagram stories Nora Alexandra. (Kiri) Momen Nora Alexandra satu mobil bersama sang suami setelah Jerinx Bebas dari penjara dan (kanan) momen Jerinx melakukan melukat atua upacara pembersihan diri usai bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021). (Kolase TribunnewsWiki/Instagram/@ncdpapl)


Sebagai informasi Jerinx bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara, juga sudah membayar denda subsider Rp 10 juta.

Seperti diketahui, Jerinx ditahan sejak Agustus 2020 akibat kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

Dia divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Bebasnya Jerinx dari jeruji penjara ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

"Besok tanggal 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Hari Jumat (4 Juni 2021) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi besok dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," kata Fikri, saat dihubungi via telepon, Senin, 7 Juni 2021, dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.com.

Fikri juga mengatakan dalam prosedur pembebasan nantinya Jerinx terlebih dahulu akan menyelesaikan proses administrasi.

"Sama seperti napi lainnya yang akan bebas. Jerinx akan menjalani proses administrasi. Tidak ada hal yang istimewa," ucap Fikri.

Mengenai pengamanan dikatakannya tidak ada yang khusus, hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung membantu pengamanan.

"Saya rasa tidak ada pengamanan khusus. kami hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung minta bantuan mengantisipasi adanya massa simpatisan yang ikut menjemput," kata mantan Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.

Fikri pun menyarankan, penjemputan terhadap Jerinx tidak perlu melibatkan massa, cukup dilakukan oleh pihak keluarga serta tim hukumnya.

Baca: Shin Tae-yong Salahkan Wasit Seusai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-4

Baca: Hasil Timnas Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Dunia 2022: Skuat Garuda Dibantai 0-4

"Saya sarankan penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja," katanya.

Diingatkan, jika ada masyarakat atau simpatisan yang menjemput, harus tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat situasi pandemi ini.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved