- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Insentif Kartu Prakerja
Penerima akan mendapatkan insentif berupa:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000,00.
- Dana insentif setelah pelatihan sebesar Rp2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp600.000,00 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150.000,00 yang dibayarkan sebesarRp 50.000,00 setiap survei.
(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Baca berita lainnya terkait Kartu Prakerja di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Ini Besaran Insentifnya