TRIBUNNEWSWIKI.COM – Belakangan ini sistem pembayaran barang di tempat alias cash on delivery (COD) menjadi sorotan.
Sebab, terjadi beberapa kasus pembeli mengamuk kepada kurir atau pengantar penjualan daring saat COD.
Banyak netizen yang meminta penghapusan sistem COD.
Bahkan, ramai tagar hapus COD.
Salah satu marketplace di tanah air, Tokopedia, menulis bahwa pembayaran di tempat atau COD merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, dan mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.
Sementara itu, psikolog konsumen dan bisnis, Irfan Agia, mengatakan perlu peran dari pembeli, e-commerce dan juga jasa ekpedisi untuk mengatasi masalah itu.
Baca: Viral Video Pria Sebut Vaksin Covid-19 Mengandung Medan Magnet dan Buat Koin Menempel
Baca: Viral Kurir Diancam Customer dengan Samurai saat COD, SiCepat Turun Tangan Beri Perlindungan
Peran e-commerce penting sekali untuk mempermudah konsumen memahami syarat dan ketentuan sebelum check out barang dan pembayaran.
Sebab, terkadang syarat dan ketentuan dari e-commerce sangat panjang dan budaya membaca masih minim di masyarakat.
“Sebelum check out kita dikasih tahu dahulu poin-poinnya. Jadi ketika kurir datang misalkan, bayarlah dahulu kepada kurir baru dibuka. Jadi dibuatlah cerita yang semudah mungkin."
"Karena sering kali e-commerce berdalih ‘iya saya sudah menyerahkan kok peraturannya’, tapi biasanya panjang dan kita tidak mungkin baca semua,” kata Irfan dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat (28/5/2021).
Menurut Irfan Agia, sistem COD sebenarnya dibuat untuk memberikan sistem pembayaran yang variatif untuk dapat menjangkau konsumen sebanyak-banyaknya.
Baca: Viral Emak-emak Sebut Kurir Bodoh, Tak Terima Paket COD yang Diterimanya Tak Sesuai
Baca: Reaksi Keluarga Uje saat Umi Pipik Ungkap Mendiang Suaminya Berpoligami
Salah satunya adalah menyasar segmentasi konsumen yang tidak terkait dengan sistem perbankan.
“Sesuai dengan namanya cash on delivery, konsumen bisa bayar dengan uang tunai saat kurir sudah mengantarkan barang pesanannya ke rumah atau tempat yang ditentukan."
"Jadi memang untuk inklusivitas awalnya,” kata Irfan.
Namun, sayangnya masih kurang literasi digital terhadap sejumlah prosedur retur, komplain dan mekanisme lainnya yang membuat customer kerap memarahi kurir hingga mengancam kurir saat COD.
Untuk itu, konsumen e-commerce harus menjasi smart buyer.
Baca: Flip (Aplikasi)
Baca: Diprotes Fans Muslim Karena Lirik Lagunya Dianggap Lecehkan Islam, Jay Park Minta Maaf
“Sebab dari sisi konsumen, mereka hanya Taunya setelah COD yaudah bayar di tempat saja. Tapi mekanisme yang lain mereka tidak mengerti, jadinya mereka akan complain di tempat dan meluapkan kepada kurir,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.
Baca: Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara
Baca: Martinus Novianto
Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran.
Shopee juga menuliskan peraturan metode pembayaran dengan COD, yakni pembeli harus membayar ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.
"Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2x dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD," tulis Shopee Indonesia dalam keterangannya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)