TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan para aparatur sipin negara (ASN) atau PNS yang terlibat kasus jual beli vaksin covid-19 secara illegal dipecat.
Menpan RB meminta agar oknum PNS tersebut dijatuhi hukuman setimpal.
Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi dikutip dari keterangan resmi.
Baca: Novel Baswedan: Apa Enggak Aneh, Perjuangan Antikorupsi seperti Dimusuhi di Negeri Sendiri
Baca: Lady Gaga Ungkap Pernah Diperkosa Produser Musik hingga Hamil Saat Berusia 19 Tahun
Tjahjo Kumolo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana menimbulkan efek jera.
“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agr hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Menpan RB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
Baca: Tjahjo Kumolo
Baca: Vaksin Gotong Royong
“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung.
ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.
Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait.
Hal ini untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Baca: Link Boruto 200 Sub Indo: Jigen Sadar Telapak Tangan Boruto Juga Terukir Karma
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera (Polda Sumut) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac secara illegal.
Berasarkan penyelidikan, proses jual beli itu telah terjadi sejak April 2021.
Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam, SW (40) merupakan agen properti, dan IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Kemudian KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000.
Baca: Trio Fauqi Meninggal Setelah Divaksin AstraZeneca, Anies Baswean Langsung Koordinasi dengan Kemenkes
Baca: Wanita 23 Tahun Tak Sengaja Disuntik Vaksin Covid-19 Sebanyak 6 Dosis
Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)