Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun

Jaksa menyatakan Rizieq Shihab disebut bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.


zoom-inlihat foto
Rizieq-Shihab-MRS-dalam-sidang-lanjutan-atas-terdakwa-kasus-pelanggaran-protokol-kesehatan.jpg
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. Jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara untuk Rizieq Shihab.


- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Simak berita lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved