TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ribuan buruh pabrik PT Pan Brothers melakukan demo pada Rabu, (5/5/2021).
Mereka memprotes kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan THR dengan cara dicicil.
Pihak manajemen perusahaan memiliki kebijakan THR akan diangsur pembayaran sebanyak 8 kali.
Sementara itu, upah gaji buruh pabrik tekstil juga akan dicicil dua kali, yakni tanggal 5 Mei dan 10 Mei mendatang.
Dikutip dari TribunSolo.com, salah satu buruh yang tak mau disebutkan identitasnya rela melakukan demo karena kecewa dengan kebijakan manajemen.
“Kami melakukan aksi ini karena kami kecewa dengan manajemen atas kebijakan mereka terkait gaji kami,” kata dia pada Rabu.
Baca: Tjahjo Kumolo Minta PNS Tidak Tonjolkan Ego Soal Petisi THR: Harusnya Bersyukur Dapat THR
Baca: PT Pan Brothers Tbk. (Indonesia)
Aksi demo ini merupakan hasil dari spontanitas buruh.
Ia mengaku ada ribuan buruh yang melangsungkan demo dan mogok kerja.
Kami berkumpul di sini karena kami solid dan kami melakukan inisecara spontan,” ungkapnya.
Mereka terus melakukan aksi mogok kerja dan membakar ban di beberapa titik.
Buruh yang melakukan aksi juga sambil menggeber motor mereka.
Padahal, pada April lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia telah menerbitkan surat edaran yang berisi keharusan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
Baca: Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel ke Anak Buahnya, Ditarik Setelah Viral
Ida Fauziah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada karyawan/buruh paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.
Hal ini dikatakan Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin, (12/4/2021).
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida dilansir dari kemnaker.go.id
Ia mengatakan bahwa pemberian THR merupakan hak bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata dia.
Selain itu, pemberian THR juga sebagai pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TV Edukasi Jumat (7/5/2021), Membuat Irama Sederhana
Baca: 10 Bukti Monkey D Luffy Lebih Jenius dari Penampilan Luarnya di Seri One Piece
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Dijelaskan Ida, pembayaran THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Baca: Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel ke Anak Buahnya, Ditarik Setelah Viral
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)