Tolak Gaji dan THR Dicicil, Buruh PT Pan Brothers Boyolali Lakukan Demo dan Bakar Ban

Mereka memprotes kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan THR dengan cara dicicil.


zoom-inlihat foto
Ribuan-buruh-pabrik-PT-Pan-Brothers-gelar-demo-dan-mogok-kerja.jpg
Tribun solo
Ribuan buruh pabrik PT Pan Brothers gelar demo dan mogok kerja menutut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ribuan buruh pabrik PT Pan Brothers melakukan demo pada Rabu, (5/5/2021).

Mereka memprotes kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan THR dengan cara dicicil.

Pihak manajemen perusahaan memiliki kebijakan THR akan diangsur pembayaran sebanyak 8 kali.

Sementara itu, upah gaji buruh pabrik tekstil juga akan dicicil dua kali, yakni tanggal 5 Mei dan 10 Mei mendatang.

Dikutip dari TribunSolo.com, salah satu buruh yang tak mau disebutkan identitasnya rela melakukan demo karena kecewa dengan kebijakan manajemen.

“Kami melakukan aksi ini karena kami kecewa dengan manajemen atas kebijakan mereka terkait gaji kami,” kata dia pada Rabu.

Baca: Tjahjo Kumolo Minta PNS Tidak Tonjolkan Ego Soal Petisi THR: Harusnya Bersyukur Dapat THR

Baca: PT Pan Brothers Tbk. (Indonesia)

Ribuan buruh pabrik PT Pan Brothers gelar demo dan mogok kerja menutut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021).
Ribuan buruh pabrik PT Pan Brothers gelar demo dan mogok kerja menutut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021). (Tribun solo)

Aksi demo ini merupakan hasil dari spontanitas buruh.

Ia mengaku ada ribuan buruh yang melangsungkan demo dan mogok kerja.

Kami berkumpul di sini karena kami solid dan kami melakukan inisecara spontan,” ungkapnya.

Mereka terus melakukan aksi mogok kerja dan membakar ban di beberapa titik.

Buruh yang melakukan aksi juga sambil menggeber motor mereka.

Padahal, pada April lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia telah menerbitkan surat edaran yang berisi keharusan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.

Baca: Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel ke Anak Buahnya, Ditarik Setelah Viral

Ribuan Buruh Pabrik Pan Brothers gelar demo dan mogok kerja menutut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021).
Ribuan Buruh Pabrik Pan Brothers gelar demo dan mogok kerja menutut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021). (tribunsolo.com/mardon)

Ida Fauziah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada karyawan/buruh paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal ini dikatakan Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin, (12/4/2021).

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida dilansir dari kemnaker.go.id

Ia mengatakan bahwa pemberian THR merupakan hak bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata dia.

Selain itu, pemberian THR juga sebagai pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TV Edukasi Jumat (7/5/2021), Membuat Irama Sederhana

Baca: 10 Bukti Monkey D Luffy Lebih Jenius dari Penampilan Luarnya di Seri One Piece

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. (Kemnaker)

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved