2. Apakah fresh graduate dapat melamar magang ?
Kegiatan magang di Kementerian Keuangan dapat diikuti oleh mahasiswa maupun fresh graduate, sepanjang pelamar dapat memenuhi seluruh berkas persyaratan magang.
3. Bagaimana pelaksanaan magang bagi mahasiswa di masa pandemi (WFO atau WFH)?
Metode pelaksanaan magang disesuaikan dengan kebutuhan unit penempatan magang, dapat
dilakukan secara WFO dan/atau WFH.
4. Apakah ada ketentuan yang mengatur jumlah pelamar atau durasi pelaksanaan magang ?
Dalam satu periode (bulan) terdapat maksimal 3-4 orang mahasiswa yang melaksanakan magang dalam satu lokasi untuk meningkatkan pelaksanaan magang.
5. Apakah peserta magang mendapatkan upah setelah selesai magang?
Kementerian Keuangan saat ini tidak menyediakan honorarium bagi peserta magang.
Informasi lebih lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses laman https://www.sdm.kemenkeu.go.id/pengumuman.cfm?id=284.
(Tribunnewswiki/Tyo)
Baca berita lainnya terkait lowongan kerja dan magang di sini.