Lowongan Kerja BUMN PT Len Industri untuk Lulusan S-1, Berikut Persyaratannya

PT Len Industri adalah BUMN yang bergerak dalam bidang elektronika untuk industri dan prasarana.


zoom-inlihat foto
Logo-PT-Len-Industri-2.jpg
PT Len Industri
PT Len Industri membuka lowongan kerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Len Industri membuka lowongan kerja untuk lulusan S-1.

PT Len Industri adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang elektronika untuk industri dan prasarana.

Dikuti dari laman resmi, Len didirikan pada tahun 1965 dengan nama LEN (Lembaga Elektroteknika Nasional).

Perusahaan bertransformasi menjadi sebuah BUMN pada tahun 1991.

Sejak saat itu Len bukan lagi merupakan kepanjangan dari Lembaga Elektroteknika Nasional (LEN), tetapi telah menjadi sebuah entitas bisnis profesional dengan nama PT Len Industri (Persero).

Berikut posisi yang persyaratannya.

Baca: Lowongan Kerja Bank DKI untuk Lulusan Minimal D3, Cek Informasi Selengkapnya!

Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (Kompas)

STAFF LEGAL

Spesifikasi umum

•    Pria/ Wanita, Warga Negara Indonesia (WNI);

•    Usia maksimal 27 tahun, sehat jasmani & rohani, tidak terlibat narkoba/ obat terlarang lainnya;

•    Pendidikan minimal S1- Hukum, IPK minimal 3.0;

•    Telah menjadi Anggota PERADI/ lulus Pendidikan Advokat (nilai tambah);

•    Penguasaan bahasa Inggris & ketrampilan komputer (minimal Windows, MS Office);

•    Memiliki integritas/ dedikasi untuk perusahaan, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah/ swasta, tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana pengadilan;

•    Adaptif, analitis, inovatif, dapat bekerja di bawah tekanan & kerjasama tim;

•    Bersedia ditempatkan seluruh unit kerja perusahaan;

Baca: PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ada 6 Posisi Ditawarkan

Spesifikasi khusus

•    Mampu melakukan reviu kontrak bisnis perusahaan;

•    Mampu melakukan kajian hukum dan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan/ unit-unit kerja dalam perusahaan.

•    Mampu menyusun, membuat pertimbangan/ rekomendasi dan mensosialisasikan atas produk hukum yang diperlukan bagi perusahaan agar selaras dengan perubahan/ perkembangan hukum nasional maupun internasional;





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved