TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video memperlihatkan 2 orang bule yang membuat prank dengan mengelabuhi petugas keamanan Popular Deli Canggu, seolah-olah memakai masker, viral di media sosial.
Bule tersebut yakni Lisha dan Josh Paler Lin.
Diketahui, mereka bakal diusir dari Bali.
Melansir Tribunnews.com, kini mereka dikabarkan tengah menunggu proses deportasi.
Diketahui, kedua bule itu hanya melukis wajahnya menggunakan make up.
Mereka bermake up menyerupai masker untuk mengelabui petugas yang ada disana.
Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamali Manihuruk pun memberikan pernyataannya pada Jum'at (30/4/2021) di Denpasar.
"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021. Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkap Jamaruli.
Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Jadi rencananya ini akan dideportasi, tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena menyangkut penerbangan ke negaranya. Kita harapkan secepat mungkin," imbuhnya.
Sembari menunggu proses deportasi, keduanya yakni Lisha dan teman prianya Josh Paler Lin, sementara waktu ditempatkan di ruang detensi imigrasi.
Apabila tiket pesawat mereka sudah ada, dan ada penerbangan ke negaranya, maka mereka akan langsung di deportasi.
Jika proses tunggu pendeportasian mereka lebih dari 30 hari, maka akan dilakukan pemindahan dari ruang detensi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
"Ke Rudenim itu kalau sudah lebih dari 30 hari atau kita perkirakan akan lama, kita masukkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Kalau cuma beberapa hari menunggunya cukup di ruang detensi imigrasi," jelas Jamaruli Manihuruk.
Baca: Masak Buka Puasa, Seorang Ibu Tak Sengaja Tumis Kangkung Pakai Oli, Satu Keluarga Keracunan
Aksi Prank
Sebelumnya, I Komang Agung Wisnu W, salah satu karyawan Popular Deli, membenarkan aksi bule yang melakukan video prank penggunaan masker itu.
"Iya memang benar kejadiannya di sini. Kejadiannya sudah lama ya, kurang lebih mungkin satu bulan atau dua bulan yang lalu. Kurang tahu juga soal itu (disengaja atau tidak) tapi ada masuk (kedua bule) dan bawa kamera itu saja kita tahunya. Tidak tahu selebihnya gimana," ungkapnya singkat.
Agung Wisnu menegaskan dari pihak manajemen sudah menerapkan standar protokol kesehatan di semua outlet mereka.
Termasuk di depan pintu masuk dipasangi imbauan berupa banner bertuliskan "No Mask, No Service".