TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Melansir Tribunnews.com, satu di antara tersangka yang berinisial S diketahui merupakan pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Empat tersangka tersebut yakni berinisial S dan W, yang semula mengaku sebagai petugas bandara.
Kemudian ada JD, WNI yang baru pulang dari India, serta GC yang menjadi tersangka baru kemarin.
"Memang Saudara S yang mengatur, mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Yusri mengatakan, polisi memang menemukan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada S dan RW.
"Tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pass-nya termasuk anaknya sendiri, si RW, sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ungkap Yusri.
Yusri berujar, sebelumnya pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut.
"Sekarang bertambah, inisial GC," kata Yusri.
Baca: Baru Dilantik Jadi Menteri Investasi, Bahlil Ditarget Presiden Dapat Investasi Rp 900 Triliun
Menurutnya, GC merupakan satu komplotan dengan tersangkan S dan RW.
Diketahui, GC berperan meloloskan JD untuk masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina.
"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp4 juta bagian," sebut Yusri.
Yusri pun menjelaskan tahapan proses karantina bagi warga negara yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
"Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan, imigrasi. Kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif atau nonreaktif, kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes," sebut dia.
Tahap kedua, kata Yusri, yakni mengantar ke hotel rujukan.
Menurut Yusri, pada tahap inilah GC mulai berperan.
“GC berperan memasukkan data diri tersangka JD ke hotel rujukan,” katanya.
Baca: Akui Memanipulasi Voting, Sutradara Idol School Mnet Terancam Dipenjara Selama 1 Tahun 6 Bulan
Seperti diberitakan, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, warga Indonesia yang baru datang dari India wajib karantina selama 14 hari.
Namun, tersangka GC hanya memasukkan data diri JD ke hotel tersebut, dan seolah-olah JD melakukan karantina.
"Setelah dia (GC, red) dapat Rp 4juta dari orangnya, JD ini bisa langsung pulang," ujar Yusri.
"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina (Kesehatan dan Wabah Penyakit) yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," imbuhnya.
Yusri menyebutkan, sebelumnya ada mafia karantina WNI yang baru pulang dari luar negeri.
"Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri, Senin lalu.
Yusri menegaskan, memang ada pengetatan (orang) yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari.
“Tapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW, bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” katanya.
Baca: Sosok Fatimah Az Zahra, Istri Ustad Abdul Somad yang Berusia 19 Tahun dan Penghafal Al Quran
Baca: Penyidik KPK Bawa 5 Koper Setelah Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Dikabarkan, JD datang masuk ke Indonesia dari India Minggu (25/4/2021). Ia tiba sekitar pukul 18.45 WIB lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Dia (JD) dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina," sebut dia.
Yusri juga menerangkan cara kerja pelaku yang mengaku sebagai petugas bandara dan meminta sejumlah uang.
Sementara itu, pada bagian lain, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan keprihatinannya atas praktik meloloskan penumpang luar negeri dari kewajiban karantina Covid-19 di bandara.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut harus segera dihentikan dan ditindak.
Sebab, hal itu melanggar kebijakan pengendalian penyebaran virus corona di Indonesia.
Menurut Rerie, hal ini merupakan aksi menjegal kebijakan pemerintah dengan membiarkan orang dari luar negeri masuk tanpa karantina.
Rerie pun berharap polisi segera mengusut tuntas, menangkap dan memproses secara hukum orang-orang seperti itu dengan sanksi maksimal.
Menurut Rerie, meloloskan orang dari luar negeri tanpa memasukkan ke karantina, sangat berbahaya dan berisiko menularkan virus korona varian baru yang saat ini muncul di sejumlah negara.
"Upaya pengawasan harus terus dilakukan di bandara dan sejumlah pintu masuk lainnya,” pungkasnya.
Baca: Penyidik KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kurang Lebih 4 Jam
Baca: Simak Resep Membuat Gyoza yang Cocok Sebagai Menu Buka Puasa Bersama Keluarga
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, TRIBUNNEWS.COM/Henra Gunawan, TRIBUNNETWORK/Reza Deni/Vincentius Jyestha/sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pensiunan Dnas Pariwisata DKI Jakarta Tersangka Mafia Karantina, Dapat Jatah Uang Paling Besar
Lihat selengkapnya terkait Mafia Karantina di sini