TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut berkomentar mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang menaikan pangkat para awak KRI Nanggala-402.
Presiden Jokowi memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat kepada 53 awak KRI Nanggala-402 yang dinyatakan gugur dalam tugas.
Selain itu, penghargaan Bintang Jasa Jalasena juga diberikan atas dedikasi mereka dalam menjaga ketahanan negara.
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan para prajurit terbaik itu," ujar Jokowi.
Namun Susi Pudjiastuti mengatakan jika Presiden Jokowi seharusnya memberikan kenaikan pangkat lebih dari satu tingkat.
Baca: Saat Sidang, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Suaminya Pakai Psikotropika dan Simpan Sejata Api Ilegal
Baca: Besaran Gaji Bulanan Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Soekarno Masih Rp 20 Ribu, Jokowi Berapa?
“Pak Presiden yang terhormat, kenaikan pangkat luar biasa harusnya tidak satu pangkat,” tulis mantan menteri KKP itu dikutip Tribunnewswiki.com dari akun Twitternya, Selasa (27/4/2021).
Susi menyarankan Jokowi untuk menaikan pangkat para awak KRI Nanggala-402 yang gugur hingga level 4.
“Sebagai Panglima Tertinggi, bapak presiden bisa menaikkan 2 sampai dengan 4 lever dari pangkat mereka sekarang,” ujarnya.
Cuitan tersebut langsung ramai dibalas oleh para netizen.
Ada yang mendukung usulan Susi, namun ada pula yang kontra.
Baca: Awak Kapal KRI Nanggala-402 Bakal Dievakuasi ke Surabaya dan Diberi Kenaikan Pangkat
Baca: Istri Serda Eta Misnari Awak KRI Nanggala-402 Ungkap Pesan Terakhir Suaminya: Jangan Lupakan Salat
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan penghargaan kenaikan pangkat kepada awak KRI Nanggala-402 yang gugur.
Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968.
Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.
Anggota Angkatan Laut yang di bidang tugas kemiliterannya menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Jalasena.
Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukkan atau dicapai.
Baca: Menhan Prabowo Subianto Ungkap Saudaranya Turut Gugur dalam Tragedi KRI Nanggala-402
Baca: Profil Rhesa Tri Sigar, Keponakan Prabowo Korban KRI Nanggala-402, Ayahnya Gugur Saat Tugas Negara
Dikutip dari Kompas.com, Presiden juga memastika menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajutir KRI Naggala-402.
Jaminan ini diberikan hingga jenjang pendidikan tinggi (S-1).
"Pemerintah juga akan menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1," kata Jokowi.