TRIBUNNEWSWIKI.COM- Seorang oknum polisi NS (36), ditangkap anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Prompam) Polres Gresik dituntut tiga tahun penjara setelah diduga melecehkan ibu mertuanya, DM (50).
Dilansir Tribunnews.com, menurut Kasubbang Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari, aksi pelecehan itu dilakukan NS setelah menikah dengan IT (25) baru berusia lima bulan.
Pelecehan tersebut dilaporkan sendiri oleh istri pelaku berinisial IT (25).
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
Menurut kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i, Tak cuma melakukan pelecehan kepada mertuanya saja, namun juga beberapa perempuan.
Saat melaporkan polisi, DM menyebut NS sampai berani masuk ke kamarnya.
DM mengaku pernah dicium dan diraba oleh NS saat di pinggir jalan.
Pelecehan ini sudah lama dilakukan NS terhadap DM sejak akhir 2019 hingga Februari 2020 lalu.
Baca: Viral Video Syur Wanita Rusia di Bali, Akun IG-nya Diserbu Warganet
Meskipun sudah lama, DM tidak berani melaporkan perbuatan menantunya karena takut rumah tangga anaknya akan hancur.
Sementara itu, kesabaran DM akhirnya habis karena melihat tingkah NS yang semakin menjadi-jadi.
Dalam kasus ini, Brigadir NS sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dari hasil persidangan, Terungkap bahwa NS melakukan pelecehan terhadap mertua DM (50) sebanyak 7 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan depan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.
Baca: Viral di Media Sosial, Dua Orang Kakek Diduga Cabuli Anak 8 Tahun, Ditangkap Warga
Berikut kronologi Brigadir NS diduga lecehkan mertua meski punya istri muda 25 tahun
Dari fakta yang terungkap, ternyata Brigadir NS di Gresik itu tidak cuma mencabuli mertua di rumah, namun juga di pinggir jalan.
Mirisnya, korban wanita paruh baya yang dilecehkan Brigadir NS lebih dari satu orang.
Berikut kronologi lengkapnya:
1. Menikah tahun 2019
Berawal dari pernikahan Brigadir NS (36) dan Istrinya IT 25 tahun September 2019 lalu.
Belakangan NS mulai berani melecehkan ibu mertuanya sendiri yakni DM (50).
Aksi NS tidak main-main, ia sampai nekat masuk ke dalam kamar ibu mertuanya.
2. Melakukan pelecehan di pinggir jalan
Dalam laporan yang dibuat IT dan DM, pelaku NS sering kali melakukan pelecehan di kamar tidur.
Bahkan menurut keterangan ibu mertuanya, menantunya itu juga melakukan pelecehan di pinggir jalan.
Menurut cerita, sang menantu nekat meraba dan menciumi ibu mertuanya sendiri.
3. Korban takut melapor
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun harus berpisah.
Sebab, umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun, namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.
Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya.
Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.
Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.
4. Istri lapor polisi
Sang istri yang mengetahui hal tersebut pun tak terima ibu kandungnya diperlakukan tak wajar oleh NS.
IT bersama ibunya SM langsung melaporkan tindakan NS yang merupakan oknum polisi berpangkat brigadir itu ke Prompa Polres Gresik.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
Baca: Viral karena Buat Konten soal Pemeriksaan Kandungan, Dokter Kevin Samuel Akui Tak Pikir Panjang
5. Sudah 7 kali dicabuli dan ada korban lain
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
6. Istri geram niat gugat cerai
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.
IT, istri pelaku, yang ikut geram resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Bahkan, sang istri pun berencana menggugat cerai suaminya.
IT napaknya sudah ogah melanjutkan mahligai rumah tangga dengan lelaki yang sudah melecehkan ibu kandungnya sendiri.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.
7. Dihukum 3 tahun
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
8. Mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.
Baca: Viral Video 2 Pemandu Lagu Adu Mulut, Berakhir Tempat Karaoke Didatangi Satpol PP, TNI dan Polisi
(Tribunnewswiki.com/ Husna, SuryaMalang.com/ Sarah Elnyora)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Brigadir NS Tergiur Kemolekan Mertua Meski Istrinya Muda, Nekat Dilakukan di Pinggir Jalan.
Simak artikel Viral lainnya di sini