Ditetapkan Sebagai Tersangka, Total Kekayaan Wali Kota Tanjungbalai Mencapai 11 Miliar

Syahrial memiliki total memiliki harta Rp1.782.000.000. Menariknya, dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya memiliki tahun tua.


zoom-inlihat foto
KOMPAScom-IRFAN-KAMIL.jpg
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa buku tabungan dan dokumen lainnya yang disita KPK terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju (SRP), dan pengacara Maskur Husain (MS) sebagai tersangka.

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK, sementara MH adalah seorang advokat.

Baca: Kadis Damkar Depok Bantah Adanya Korupsi, Polres Metro Panggil untuk Klarifikasi

Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari sumber internal KPK, Steppanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lokasi pemeriksaan berada di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Stepanus Robin yang Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Dilihat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Walkot M. Syahrial ternyata mempunyai harta sebanyak Rp11.665.783.179.

Jumlah harta yang tertera pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ia laporkan pada 4 Februari 2021.

Dari sektor alat transportasi dan mesin, Syahrial memiliki total memiliki harta Rp1.782.000.000.

Menariknya, dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya memiliki tahun tua. Berikut rinciannya:

1. MOBIL, MITSUBISHI DOUBEL CABIN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp310.000.000.

2. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp440.000.000.

3. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp390.000.000.

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri: Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap Punya Nilai di Atas Rata-Rata

4. MOBIL, MERCEDEZ BENZ SEDAN Tahun 1965, HASIL SENDIRI Rp220.000.000.

5. MOTOR, VESPA VESPA Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp17.000.000.

6. MOTOR, HONDA CG 110 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp10.000.000.

7. MOTOR, HONDA C 100 Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp10.000.000.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved