Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal maupun transit dari India dalam waktu 14 hari, tidak diizinkan masuk Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.
"Kebijakan mulai berlaku hari minggu 25 april 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ucap dia.
Sementara itu, Airlangga mengatakan, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
WNI yang kembali ke Indonesia tersebut, kata dia, harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," ujar dia.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.com)