Hukum Buka Warung Makan pada Siang Hari saat Ramadhan, Berikut Penjelasannya

Berikut adalah penjelasan tentang hukum berjualan dan buka warung makanan saat siang hari pada bulan Ramadhan


zoom-inlihat foto
foodiesid.jpg
foodies.id
Ilustrasi warung makanan atau warteg buka saat Ramadhan.


2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas pada bulan Ramadlan.

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)

3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa

Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

- Orang yang sakit biasa pada bulan Ramadhan.

- Orang yang sedang bepergian (musafir).

Baca: Simak Tips Mengatasi Asam Lambung Naik Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

Baca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu 21 April 2021 Seluruh Wilayah Indonesia, 9 Ramadhan 1442 H

4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

- Orang yang sakit menahun.

- Perempuan hamil.

- Perempuan yang menyusui.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TRIBUNNEWS)

Artikel ini telah tayang di TRibunnews dnegan judul Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved