Dikutip dari Kompas.com, penyidik Bareskrim Polri segera merilis Joseph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan jika DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO.
DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Rusdi mengatakan, Joseph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)
Baca lengkap soal Jozeph Paul Zhang di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang di Youtube"