Muannas menyebut sudah ada yang melaporkan Jozeph Paul Paul Zhang ke polisi.
"Sudah dilaporkan resmi di Bareskrim dan Polda Metrio Jaya," katanya, Minggu 018/4/2021 malam, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui Jozeph sedang tidak berada di Indonesia, ia disebut tinggal di Jerman.
Walau begitu, Muannas meyakini bahwa Polri tetap mampu menciduk Jozeph.
"WNI (Warga Negara Indonesia) yang terlibat atau diduga melakukan tindak pidana meski berada di luar negeri tetap bisa dihukum."
"Saya yakin kepolisian Indonesia bisa melakukan itu dengan berkordinasi kepada kepolisian setempat dan berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap Muannas.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Reza Deni)
Baca lengkap soal pria mengaku nabi ke-26 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jozeph Paul Zhang Bakal Ditetapkan Sebagai Buron"