Rekrutmen sekolah kedinasan tahun ini, diikuti oleh delapan instansi pemerintah, dengan setiap instansi mengalokasikan kuota masing-masing, dengan rincian sebagai berikut.
1. Kementerian Dalam Negeri (IPDN), mengalokasikan sebanyak 1.164 formasi.
2. Kementerian Perhubungan (STTD dan 10 sekolah tinggi, Poltek, serta akademi lainnya), mengalokasikan sebanyak 3.210 formasi.
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim), mengalokasikan sebanyak 600 formasi.
4. Badan Pusat Statistik (STIS), mengalokasikan sebanyak 600 formasi.
5. Kementerian Keuangan (PKN STAN), mengalokasikan sebanyak 275 formasi.
6. Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), mengalokasikan sebanyak 100 formasi.
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), mengalokasikan sebanyak 265 formasi.
8. Badan Intelijen Negara (STIN), mengalokasikan sebanyak 250 formasi.
(Tribunnewswiki.com, Tribunnewsmaker.com)
Baca artikel lainnya tentang seleksi CPNS 2021 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Bolehkah Daftar CPNS 2021 Sekaligus Ikut Sekolah Kedinasan? Simak Penjelasan BKN, Persiapkan Dirimu!