Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Terancam 2 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang berinisial JT resmi ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 2 tahun penjara.


zoom-inlihat foto
JT-pelaku-penganiayaan-perawat-insial-CRS-saat-berada-di-Polrestabes-Palembang-2.jpg
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Tersangka JT saat dihadirkan dalam gelar perkara terkait kasus penganiayaan seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS,Sabtu (17/4/2021).


Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT.

Sebelumnya, berdasar hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

Korban dikabarkan mengalami trauma.

Baca: Kronologi Penganiayaan Perawat di RS Siloam, Korban Ditampar hingga Diminta Sujud Minta Maaf

Baca: Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap Polisi, Menunduk dan Diam Seribu Bahasa

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah.

Dirinya memastikan akan segera memeriksa terduga pelaku yang diketahui berinisial JT.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.

Baca artikel lain mengenai penganiayaan perawat RS Siloam di sini.

(Tribunnewswiki.com/Restu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved