TRIBUNNEWS.COM- Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) Rp 75.000, sebagai angpao tunjangan hari raya (THR) untuk keluarga dan juga saudara.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim memastikan UPK Rp 75.000 tetap bisa menjadi alat transaksi pembayaran.
Meskipun uang Rp 75.000 merupakan uang edisi khusus.
"Dalam masa penukaran uang di periode Ramadhan Idul Fitri kami mendorong masyarakat menggunakan UPK Rp 75.000 sebagai THR untuk lebaran," jelas Marlison dalam video conference, Rabu (14/4/2021).
"UPK Rp 75.000 bisa menjadi alat belanja, karena merupakan alat transaksi yang sah," tambahnya.
Marlison juga mengatakan, Bank Indonesia saat ini tidak ingin hanya mendorong masyarakat menjadikan UPK Rp 75.000 sebagai alat koleksi semata.
Tetapi, lanjut Marlison, juga mendorong supaya UPK Rp 75.000 benar-benar menjadi alat tukar bagi masyarakat.
Baca: Cara Dapatkan Surat Izin Perjalanan (SIKM) untuk Perjalanan ke Luar Kota saat Lebaran
Seperti diinformasikan sebelumnya, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya UPK 75 Tahun RI, dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran di hari-hari selanjutnya.
Adapun, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
“Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0)," tutur Erwin Haryono, Senin, (22/3/2021).
Baca: Promo THR Indomaret 14—20 April 2021: Ada Potongan Harga untuk Berbagai Produk
Baca: Demi Cegah Pemudik, 14 Titik Penyekatan Disiapkan oleh Polda Jateng
Adapun periode penukaran UPK 75 RI ini hingga 30 April 2021. Untuk mekanisme penukaran uang menggunakan dua cara, pertama secara individu, kedua secara kolektif.
Berikut mekanisme lengkap untuk mendapatkan uang pecahan Rp 75.000:
Mekanisme Penukaran Individu
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
b. Melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke kantor Bank Indonesia
c. Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila melalui aplikasi PINTAR), serta uang tunai dengan nominal senilai dengan uang yang akan di tukar
d. Penukaran UPK 75 RI sebanyak 100 lembar per KTP setiap harinya, dan dapat melakukan pemesanan di hari yang berbeda.
Baca: Soal Kebijakan THR di Masa Pandemi 2021, Menteri Ida Fauziyah : Wajib Harus Dibayarkan
Mekanisme Penukaran Kolektif