Sementara Dewi Yulaiani adalah warga asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan
Dilansir dari Tribun Jatim, Tarsam datang ke kos Dewi menanyakan surat-surat pernikahan sirinya.
Ternyata surat-surat tersebut sudah dibakar oleh Dewi.
Tarsam tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
Namun Dewi menolak ajakan Tarsam tersebut.
Ternyata penolakan Dewi ini membuat emosi Tarsam naik dan nekat menganiaya korban.
Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku," ujar Bima.
Mendapatkan tindakan penganiayaan tersebut, akhirnya Dewi lapor ke Polsek Manyar.
Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Akhirnya pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi.
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," kata Bima.
Tarsam dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan harus merasakan dinginnya penjara.
Polisi berhasil emngamankan barang bukti celana pendek dan hasil visum.
Menurut paparan Bima, korban dan pelaku sudah menikah secara siri sejak 2018 lalu.
Namun hubungan keduanya retak pada akhir Januri 2021.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, serambinews.com/Amirullah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Majikan Hajar Karyawannya karena Berpuasa: Yang Memberimu Gaji Aku atau Tuhanmu?
SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI