TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benur.
Edhy didakwa menerima suap Rp25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dan Rp24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemeberantasan Korupsi (JPU KPK).
Baca: Jika Memang Salah, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Saya Tidak Akan Lari
Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp 25,7miliar.
Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dilansir Tribunnews.com.
Baca: Dapat Hadiah Mobil & Apartemen, Siapa Sosok Anggia Kloer? Sespri Edhy Prabowo yang Kini Jadi Saksi
Baca: KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ditumpuk hingga Dua Troli
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Meski sudah mendengar dakwaan JPU KPK, Edhy Prabowo mengaku tetap tak bersalah.
"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Edhy yang mengikuti jalannya persidangan lewat konferensi video menyebut mengaku tak bersalah.
Ia menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini.
Bahkan Edhy mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.
Kronologi Edhy Menerima 77 ribu dolar AS
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.
Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'.
Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Akiril Mukminin.
Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
Sementara penerimaan uang sebesar Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.
Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.