- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tyo/Anindya, TRIBUNNEWS.COM/Inza Maliana/Kontan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah dan Kontan.co.id dengan judul "Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021"
Lihat selengkpnya terkait Mudik di sini