Cara Dapatkan Surat Izin Perjalanan (SIKM) untuk Perjalanan ke Luar Kota saat Lebaran

Sejumlah orang dengan keperluan mendesak dapat melakukan perjalanan ke luar kota.


zoom-inlihat foto
Suasana-penumpang-di-Terminal-Kampung-Rambutan-Jakarta-Timur-Rabu-2242020.jpg
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Sejumlah orang bisa bepergian saat Lebaran jika memiliki SIKM.


- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,

- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,

- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tyo/Anindya, TRIBUNNEWS.COM/Inza Maliana/Kontan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah dan Kontan.co.id dengan judul "Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021"

Lihat selengkpnya terkait Mudik di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved