Mau Curi Start Lebaran 2021? Siap-siap Bakal Diperiksa Petugas

Aparat kepolisian RI bakal melakukan antisipasi terhadap adanya masyarakat yang mencuri start mudik lebaran 2021.


zoom-inlihat foto
Suasana-penumpang-di-Terminal-Kampung-Rambutan-Jakarta-Timur-Rabu-2242020.jpg
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi mudik


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi antisipasi adanya masyarakat yang curi start lakukan mudik Lebaran 2021.

Aparat kepolisian RI bakal melakukan antisipasi terhadap adanya masyarakat yang mencuri start mudik lebaran 2021.

Polisi akan memperketat pengamanan di sejumlah titik daerah perbatasan daerah dari Jawa-Bali.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan, pemerintah memang resmi melarang mudik lebaran dimulai selama 12 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, Polri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.

Operasi pengawasan curi start mudik tersebut akan dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021).

Rudy menegaskan, masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya bakal diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.

"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Ilustrasi arus kendaraan pemudik
Ilustrasi arus kendaraan pemudik (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Muhadjir mengatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Dengan adanya larangan tersebut, maka masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Perjalanan keluar daerah yang diizinkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Pemerintah Siap Halau Balik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran atau Idul Fitri Tahun 2021 ini.

Bahkan, pada Minggu (4/4/21) pihaknya mengaku tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut dan akan segera diterbitkan.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik" ujarnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved