TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam 24 jam terakhir terdapat beberapa berita nasional yang menyedot perhatian publik.
Berikut rangkuman berita populer, mulai dari pengelolaan TMII yang diambil alih negara setelah 44 tahun dikelola yayasan keluarga Cendana hingga kebakaran yang melanda Pasar Kambing Tanah Abang, Jakarta.
Simak selengkapnya rangkuman daftar berita populer nasional di bawah ini.
1. Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara
Setelah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan diambil alih oleh negara.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Baca: POPULER Nasional: Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Buronan | Jokowi Teken PP Royalti Musik
Baca: BAZNAS Bentuk Tim Terpadu Untuk Tangani Korban Banjir Bandang di NTT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan tersebut pada tanggal 31 Maret 2021 dan berlaku sejak 1 April 2021.
Melansir Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan kabar tersebut.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ungkap Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Pengambilan alih pengelolaan TMII pun memiliki sejumlah alasan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.
Baca: 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Cendana, Kini Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara
Baca: Taman Mini Indonesia Indah
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," kata Setya.
Negara pun memberikan waktu selama 3 tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.
Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.
Nantinya, laporan pengelolaan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk pemerintah.
Baca: Sungai Benenai Meluap Sebabkan Rumah Warga di Kabupaten Malaka NTT Terendam Banjir
Baca: Daftar Kabupaten NTT Terdampak Bencana, Jumlah Korban Meninggal Dunia dan Hilang
Tim transisi terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.
2. Pasar Kambing Tanah Abang Dilahap si Jago Merah