TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro dilanjutkan pada 2021.
Anggaran BLT UMKM 2021 ini akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang siap digelontorkan sebesar Rp15,36 triliun.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021) seperti dikutip Tribunnews.com.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan. Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," katanya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," kata Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga negara Indonesia
-
Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Sudah Bisa Diakses
-
E-form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Berikan Tanggapan
-
Jawaban Kemenaker Terkait Program BLT Subsidi Gaji Karyawan, Berlanjut di 2021?
-
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Berlanjut di 2021, Berikut Cara Pendaftran, Syarat dan Cek Daftar Penerimanya
-
BLT UMKM Terus Berlanjut 2021: Berikut Cara Daftar, Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta