Besaran Zakat Fitrah
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah juga bisa berupa uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominalnya sendiri menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi, yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.
Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp40 ribu/jiwa.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp25 ribu hingga Rp40 ribu.
Baca: Berikut 13 Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Agar Pahala Puasa Terus Mengalir
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kabupaten Boyolali
Baca selengkapnya soal Zakat di sini
(Tribunnewswiki/Septiarani, Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya