TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah 6 poin penting yang perlu diketahui sata uji coba pembukaan sekolah terbatas di Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan persyaratan ketat bagi tiap satuan pendidikan yang akan melakukan sekolah tatap muka terbatas.
Inilah 6 poin penting tersebut:
1. Jumlah hari tatap muka terbatas 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
2. Jumlah peserta didik terbatas 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar siswa.
3. Durasi belajar terbatas antara 3 hingga 4 jam dalam 1 hari.
4. Materi pembelajaran terbatas hanya materi-materi essensial yang disampaikan pada PTM.
5. Satuan pendidikan telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
6. Pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi.
Disdik DKI Jakarta melakukan evaluasi oleh Pengawas Sekolah, unsur Suku Dinas Keseharan, Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan dan Kecamatan, unsur suku Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan uji coba belajar tatap muka terbatas ini.
Bahakn orangtua mempunyai hak penuh memilih anaknya tetap Belajar Dari Rumah (BDR) atau memulai blended learning.
Kemudian hasil evaluasi ini dikoordinasikan dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
Baca: Jadwal dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2021, Ada 8 Instansi yang Dibuka
Baca: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jateng, Ganjar Izinkan Siswa Tidak Pakai Seragam
Disdik DKI Jakarta juga menyiapkan alur emergency break jika terjadi beberapa hal, yakni
- Jika ditemukan kasus positif Covid-19 selama uji coba blended learning.
- Satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi.
- Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan melakukan isolasi.
- Dilakukan tracing lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan.
Tak berhenti di situ, Disdik DKI juga meminta masyarakat ikut memantau dan melaporkan temuan pada kegiatan uji coba pembukaan belajar tatap muka terbatas, seperti dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat bisa menyampaikan aduan tersebut melalui kanal aduan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Seperti yang telah diketahui, semenjak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dikeluarkan, satuan pendidikan yang merasa siap telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.