TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sudah berlaku.
Berdasar hal tersebut, Nadiem mengimbau kepada satuan pendidikan guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Nadiem mengatakan satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas boleh tetap melaksanakan, walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi.
"Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah," tutur Nadiem.
Sebanyak dua puluh dua persen sekolah telah melakukan PTM terbatas.
Baca: Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Juli 2021 Jika Vaksinasi pada Guru Selesai Juni

Baca: Kuota Gratis Kembali Diberikan di Tahun 2021, Nadiem Sebut Akan Berlangsung Selama 3 Bulan ke Depan
Sekolah tersebut juga telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas, diantaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Nadiem Makarim menyatakan keputusan SKB 4 Menteri mewajibkan bagi para guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk bisa membuka belajar tatap muka di sekolah.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Meski demikian, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh.
Sebab pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.
"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," ungkap Nadiem.
Sebelumnya, vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidik sudah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu.
Baca: Sekolah Bakal Dibuka Juli 2021, Nadiem Sebut Guru SD, PAUD, dan SLB Bakal Lebih Dulu Divaksin
Baca: Meski Belum Optimal, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Orang Tua dan Guru Bantu Proses PJJ
Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB.
Kemudian selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Baca lengkap soal pembelajaran tatap muka di sini