“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis (3/4/2021).
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
Viral di media sosial
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial.
Pengemudi mobil itu menodongkan senjata ke warga sekitar, setelah menabrak pengendara wanita di Jalan Baladewa Duren Sawit Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian MFA pun menyenggol sepeda motor, hingga pengemudi terjatuh.
Baca: Ditangkap Polisi, Pengemudi Fortuner Ungkap Alasan Todongkan Pistol saat Dicegat Warga
Baca: Viral Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Fortuner, Acungkan Pistol setelah Tabrak Seorang Pengendara Motor
Bukannya menolong, MFA justru hendak melarikan diri.
Warga sekitar dan pengendara lain yang melihat pun langsung mencoba menahan MFA agar tidak kabur.
Namun saat itu pelaku emosi hingga akhirnya mengeluarkan senjata api.
Dirinya pun menodongkan pistol ke warga sekitar dan berkata dirinya tidak salah.
Ia juga sempat mengaku jika berprofesi sebagai polisi.
Setelah kejadian itu, video yang memperlihatkan aksi koboi jalanannya pun viral di media sosial.
Pengendara sepeda motor yang ditabrak MFA pun melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Baca artikel lain mengenai pengemudi Fortuner MFA di sini.
(Tribunnewswiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Telah Ditahan Polisi, Kini MFA Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam Hukuman Mati