TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui pelakunya adalah wanita berinisial Y.
Wanita berusia 43 tahun itu merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Y dijatuhi sanksi setelah ketahuan selingkuh.
Ia bahkan bermain belakang tidak hanya dengan 1 pria, melainkan lebih dari itu.
Diketahui, kini Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, melansir Tribunnews.com.
Menurut kepala badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Wisiyatno, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal itu, pada bulan Januari 2021.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Baca: Persiapan Bulan Ramadhan, Simak Rekomendasi Menu Sahur untuk Anak Kos
Baca: Begini Ciri Ustaz Radikal Menurut BNPT, Generasi Milenial Wajib Waspada : Jangan Follow Sosmednya
Baca: Penembakan Massal Kembali Terjadi di AS: Anak Usia 9 Tahun Tewas dalam Pelukan Ibunya
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur menjelaskan, awal mula terungkapnya perselingkuhan oknum tersebut, yakni berawal dari kecurigaan suaminya.
Bahkan, lantaran selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.
Ia menerangkan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.
Namun, diketahui suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Baca: Hasil Survei: Prabowo Jadi Kandidat Capres Paling Unggul, tetapi Posisinya Belum Meyakinkan
Baca: Ketahui, yuk, 5 Penyebab Masalah Gigi dan Mulut yang Sering Dialami Pengguna Kawat Gigi
Baca: Viral Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Fortuner, Acungkan Pistol setelah Tabrak Seorang Pengendara Motor
Selain kasus tersebut, pihaknya jga sudah menyurati empat kasus lainnya, terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.
Sejumlah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari klasifikasi sedang hingga berat.
Di antaranya yakni penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.