2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:
1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi
2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
Baca: Link Live Streaming Piala Menpora 2021, Persib Vs Persiraja, Robert Albert Terus Rotasi Pemain
Baca: Dewi Tanjung Ingin Wanita Bercadar & Pria Bercelana Cingkrang Keluar dari Indonesia: Seperti Zombie
(Tribunnewswiki.com/Wartakotlive.com/Mohamad Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemenhub Resmikan Penggunaan Alat Genose C19 di Pelabuhan.