"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," imbuh Catur.
Cartur mengatakan ASN Y sudah diberi sanksi.
Akhirnya Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun karena tindakannya tersebut.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," kata Catur Widiyatno.
Sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
-
Baca: Sosok Bu Kades RK yang Selingkuh dengan Staf Prianya, Simak Fakta-fakta Perselingkuhan Mereka
Baca: Kronologi Anggota DPRD Sulsel Selingkuhi Istri Pelaut, Massa Turun Tangan Meminta Oknum itu Dipecat
Baca: FAKTA Lengkap Bu Kades Pasuruan yang Selingkuh dengan Staf: Kepergok Beberapa Kali hingga Digerebek
Baca lengkap soal selingkuh di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dnegan judul Ketahuan Selingkuh, Istri Pejabat Pemkab Kudus Disanksi Penurunan Pangkat Tiga Tahun dan Selingkuhan PNS di Kudus Bunuh Diri, Suami Sakit, Hartopo: Dikira Selingkuh Itu Indah?
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)