Simak Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan, Boleh Diganti Saat Nifsu Syaban? Ini Kata UAS

Berikut adalah batas waktu membayar hutang puasa Ramadhan yang sempat ditinggalkan, lengkap dengan penjelasan Ustad Abdul Somad


zoom-inlihat foto
Tribun-Soloa.jpg
Tribun Solo
Manfaat puasa. Foto hanya ilustrasi


Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.

Ramadhan Kareem
Ramadhan Kareem (Tribun Pontianak - Tribunnews.com)

Karena Puasa Ramadhan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?

Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, dari TribunBatam.id, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini.

Maka kapan puasa qadhanya?

Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (Youtube Ustadz Abdul Somad Official)

Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahala 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala.

Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved