Mbah Dukun Mantan Residivis Gunakan Bambu Petuk Tipu Korban Penggandaan Uang, Sukses Raup Rp107 Juta

Seorang residivis merangkap dukun mengaku bisa menggandakan uang melalui media bambu petuk, berhasil raup Rp107 juta.


zoom-inlihat foto
SURYACOIDHanif-Mashurisw.jpg
SURYA.CO.ID/Hanif Mashuri
Tersangka Awinoto dan uang mainan senilai Rp 3, 3 miliar yang diamankan polisi, Selasa (30/3/2021).


Mengaku hanya trik sulap

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan aksi peggandaan uang dalam video yang viral itu dilakukan atas dasar trik sulap.

Aksi penggandaan uang yang dilakukan dalam sebuah kotak hitam itu direkam oleh istri Herman dengan disaksikan teman-teman tersangka.

"Jadi direkamnya itu tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Dua minggu setelahnya itu viral di media sosial," ucap Hendra pada saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).

Dari keterangan tersangka, kata Hendra, aksinya menggandakan uang yang viral itu merupakan trik sulap.

Tersangka membeli satu paket alat untuk memamerkan aksi yang dapat mengeluarkan atau menggandakan uang banyak.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," imbuh dia.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kemudian Herman ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/3/2021).

Namun bukan jadi tersangka penipuan karena video viralnya soal menggandakan uang.

Herman justru dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).

Hendra menuturkan tersangka Herman dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Herman akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Baca: Penuturan Gary Iskak, Berhijrah Usai Ditipu Orang yang Mengaku Bisa Gandakan Uang : Aku Tersesat

Baca: Niat Gandakan Uang, Calon Bupati Sorong Selatan Alami Nasib Apes Rp 100 Juta Raib Dibawa Dukun

Menurut Hendra, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan laporan dari keluarga maupun korban Novi Trianti.

Istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.

"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Surya)

Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Pakai Media Bambu Petuk, Residivis Menyaru Jadi Dukun Pengganda Uang, Raup Duit Rp 107 Juta

Berita lain soal penggandaan uang di sini





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved