TRIBUNNEWSWIKI.COM - Muncikari berinisai SPH alias Mami Sela yang masih berusia 25 tahun sudah memiliki 8 PSK yang dikendalikan.
Mami Sela membanderol PSK yang masih belasan tahun dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
Praktik Mami Sela ini terbongkar lantaran salah satu anak buahnya terjaring dalam razia pekat.
Mami Sela atau SPH ini tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Namun Mami Sela diketahui berasal dari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Polsek Belimbing meringkus Mami Sela pukul 20.30 WIB pada Selasa (23/3/2021) lalu.
Penangkapan Mami Sela ini berawal dari adanya informasi soal wanita yang bekerja menjadi seorang muncikari sehari-harinya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo, Sabtu (27/3/2021).
"Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari .
Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel," kata Hery seperti dikutip dari Surya.
Saat ini Mami Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Baca: PSK 19 Tahun Terjaring saat Sedang Berhubungan Dengan Pria Hidung Belang di Hotel Kota Malang
Baca: Video PSK Digerebek di Indekos Ciledug, Open BO Lewat MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Dari tangan Mami Sela petugas berhasil menyita handphone milik tersangka, berupa HP IPhone 7 sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik Mami Sela dan menemukan adanya sebuah transaksi.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK-nya.
Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," ungkap dia.
Transaksi yang ditemukan petugas ternyata berisi informasi soal salah satu PSK-nya baru saja disewa.
PSK milik Mami Sela ini dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Berbekal bukti tersebut, petugas menuju lokasi penggerebekan.
Tak mampu mengelak, PSK Mami Sela yang berinisial NN (19) terjaring dalam penggerebekan tersebut di hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ia dijadikan saksi kasusnya itu.