Insiden 4 Polisi Salah Gerebek Kamar Hotel Kolonel TNI, Niatnya Tangkap Terduga Pengguna Narkoba

Empat personel polisi salah gerebek kamar hotel yang ternyata milik Kolonel TNI, bermula ingin tangkap terduga pengguna narkoba


zoom-inlihat foto
Update-polisi-salah-geledah-Kolonel-TNI-AD-dige.jpg
net
Update polisi salah geledah - Kolonel TNI AD digerebek di Malang ternyata berawal dari salah informasi intel tentang kamar pengedar narkoba oleh 4 personel Polres Malang Kota ini


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Insiden empat personel polisi salah gerebek kamar hotel milik Kolonel TNI terjadi di Malang.

Kejadian salah gerebek ini awalnya untuk menangkap terduga pengguna narkoba.

Insiden salah gerebek ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Hotel Regent Kota Malang pada Kamis (25/3/2021).

"Jadi kejadian itu benar dan sudah dilakukan mediasi. Kita sudah menyampaikan permohonan maaf dan sudah diterima maaf kita," kata Gatot Repli Handoko.

Diketahui ada empat personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang ikut dalam aksi salah gerebek ini.

Mereka adalah empat personel berinisial M, K, A, dan Ar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leornadus Simarmata saat mendampingi anggotanya meminta maaf karena salah sasaran penangkapan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leornadus Simarmata saat mendampingi anggotanya meminta maaf karena salah sasaran penangkapan (Tangkapan Layar Video yang Beredar)

Mereka sedang menyasar terduga pelaku narkoba yang berdasarkan informasi ada di hotel tersebut.

Bukannya menangkap terduga pelaku narkoba, mereka berempat malah salah sasaran dengan menggerebek kamar menggerebek kamar yang berbeda yang ternyata milik Kolonel TNI.

Keempat personel polisi ini menggrebek kamar nomor 419 yang ditempati oleh Kolonel I Wayan Sudarsana.

Saat itu Kolonel I Wayan Sudarsana sedang menjalankan tugasnya sebagai Tim Rikmat Bekfas TW 1 tahun 2021.

Baca: FAKTA Lengkap Bu Kades Pasuruan yang Selingkuh dengan Staf: Kepergok Beberapa Kali hingga Digerebek

Baca: 15 Orang Digerebek di Indekos Ciledug, 7 Orang Ternyata PSK dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Main

"Itu pengembangan dari orang yang ditangkap sebelumnya. Hasil pengembangan (narkoba) didapat dari si A dan si A ada di kamar hotel. Kamar berapa kamar sekian, di jalan berubah lagi di kamar sekian," ungkap Gatot.

"Ternyata yang di situ bukan kamar yang sebenarnya. Ternyata di situ (kamar yang digrebek) ada beliau," imbuhnya.

Polresta Malang Kota juga sudah melayangkan permohonan maaf atas kejadian salah gerebek ini.

Jajaran Satresnarkona Polresta Malang Kota di Hubdam V/Brawijaya bahkan langsung turun dalam permintaan maaf tersebut.

Sebagai informasi Polresta Malang Kota salah melakukan penggerebekan kamar hotel yang ditempati oleh personel TNI berpangkat kolonel bernama I Wayan Sudarsana.

Meski sudah melayangkan permohonan maaf, kasus etik terhadap empat personel yang terlibat dalam salah sasaran tersebut akan tetap dijalankan.

Update polisi salah geledah - Kolonel TNI AD digerebek di Malang ternyata berawal dari salah informasi intel tentang kamar pengedar narkoba oleh 4 personel Polres Malang Kota ini
Update polisi salah geledah - Kolonel TNI AD digerebek di Malang ternyata berawal dari salah informasi intel tentang kamar pengedar narkoba oleh 4 personel Polres Malang Kota ini (net)

Mereka dinilai sudah melanggar standar operasional prosedur ( SOP).

Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (26/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian. Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," kata dia.

Detik-Detik Penggerebekan Panti Pijat Plus-Plus di Jakarta Utara, Kondom Bekas Jadi Barang Bukti

Sejumlah terapis, tamu, pengelola hingga alat kontrasepsi turut diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.

Meski masih dilarang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, panti pijat plus-plus ini memilih buka dengan aksi kucing-kucingan dan strategi yang rapi.

Berikut kronologi pengungkapan dan penggerebekan panti pijat plus-plus:

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (TRIBUN BALI)

Sepintas tutup

Sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi sebuah ruko di Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).

Mereka hendak menuju sebuah panti pijat plus-plus yang ditengarai beroperasi secara kucing-kucingan di masa PSBB ketat.

Dilihat dari depan memang seolah-olah ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Namun, kecurigaan polisi mencuat bahwa adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk ruko tersebut.

Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada di ruko tersebut.

Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.

Dalam penggerebekan di siang bolong itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.

Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi saat membeberkan pengungkapan tersebut di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Baca: Video Amatir Penggerebekan 4 PSK di Bawah Umur saat Lakukan Transaksi di Hotel Kawasan Sunter

Baca: Polisi Gerebek Istri saat Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel, Tertangkap Hanya Pakai Baju Tidur

Promosikan terapis

Beroperasinya panti pijat plus-plus ini memang sudah terorganisir matang.

Mereka tak sembarang menerima pelanggan.

Karenanya, bila dilihat sepintas dari depan, ruko tersebut terlihat tutup dan tak ada aktivitas.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, pengelola panti pijat plus-plus ini punya cara tersendiri supaya bisa tetap buka dan meraup keuntungan kendati adanya larangan beroperasi.

DD (46), supervisor dari panti pijat plus-plus ini, menyimpan kontak pelanggan tetap yang rutin mengunjungi rukonya sebelum pandemi melanda.

"Supervisor ini rupanya telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi," kata Aries.

Selain mengabarkan bahwa panti pijat itu masih buka, DD juga mengirimkan pesan singkat berisi promosi kepada para pria hidung belang yang menjadi pelanggan tetap panti pijatnya.

Dalam pesan singkat berisi promosi itu, DD akan menyertakan foto-foto para terapis di panti pijatnya agar para calon pelanggan bisa memilih siapa pemijatnya.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ, sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries.

Terapis jalani rapid test

Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis di panti pijat plus-plus ini turut diamankan.

Mengenakan masker, kesembilan orang terapis pijat berpakaian seksi itu akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, mereka saat ini sudah diproses pihak Sudin Sosial Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke panti khusus perempuan.

Para terapis itu sudah menjalani segelintir protokol kesehatan setelah mereka diamankan.

Mereka diwajibkan ikut rapid test Covid-19 sebelum nantinya menjalani pembinaan di panti khusus perempuan.

"Kemungkinan akan menjalani pembinaan (di panti sosial) selama 6 bulan sampai 1 tahun," jelas Ali.

Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.

Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.

Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27).

Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Kondom dan uang jutaan

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya yakni uang tunai Rp 2,75 juta, serta kondom bekas pakai.

Selain itu, ponsel yang digunakan para tersangka untuk menghubungi para pelanggan juga turut disita.

"Satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," kata Wakapolres.

Sebenarnya, panti pijat yang berada dalam sebuah ruko ini, sempat tutup beberapa waktu di awal PSBB.

Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.

"Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.

Denda maksimal

Pemilik panti pijat plus-plus yang digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara akan dikenakan denda lantaran nekat beroperasi di tengah PSBB.

Pengenaan denda nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya segera memproses pemilik panti pijat tersebut untuk membayar denda.

"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kita proses untuk dikenakan denda maksimal," kata Ali.

Seiring penerapan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta, lanjut Ali, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka.

Karenanya, pengenaan denda ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi tempat-tempat usaha lainnya yang masih nekat beroperasi meski ada larangan.

"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," ujar dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved