Tiba-tiba tubuh Ayu terpelanting dan sempat mengenai roda belakang truk tersebut.
"Roda truk yang belakang mengenai si korban dan akhirnya berdampak pada tulang ekor dan paha. Lalu ada pendarahan. Korban tergeletak namun masih hidup," kata Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini.
Baca: Empat Pria yang Perkosa Seorang Istri di Depan Suaminya yang Terikat Jalani Eksekusi Gantung di Iran
Baca: Bergelantung di Samping Truk Untuk Hentikan Ayahnya Pergi, Bocah 14 Tahun Tewas Terlindas
4. Ayu disetubuhi teman Wahyudi
Tak lama kemudian, Wahyudi menghubungi rekannya bernama Adi Prayitno (28) alias Dalbo warga Dilem, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wahyudi meminta Dalbo, untuk memastikan kondisi Ayu yang terjatuh tersebut.
Dalbo yang sedang mabuk kemudian menuruti permintaan Wahyudi.
Dalbo diketahui bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke favorit Wahyudi.
Dalbo kemudian menyeret tubuh Ayu yang sedang sekarat ke pinggir sebuah bangunan warung yang telah tutup, tak jauh dari tempat karaoke ia bekerja.
Terpengaruh alkohol dan tak kuat menahan nafsu, Dalbo kemudian tega menyetubuhi Ayu yang sedang sekarat.
"Korban yang tak berdaya kemudian disetubuhi," tutur Hendri.
Usai birahinya terlampiaskan, Dalbo kemudian meninggalkan Ayu di semak-semak tempat ia menyetubuhi gadis belia itu.
Baca: Ibu di Palembang Tewas Terlindas Truk karena Gagal Menyalip, Sopir Truk Sebut Tak Melihat Motor
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pemukulan hingga Rudapaksa oleh Dua Tersangka
5. Mayat Ayu ditemukan tukang sampah
Ayu yang lemas dan tak berdaya kemudian akhirnya tewas.
Mayatnya ditemukan tukang sampah pada keesokan harinya pada Selasa sore.
"Ditemukan ada tanda-tanda kekerasan berupa punggung sampai paha biru lalu tulang ekor dalam keadaan retak," papar Hendri.
Tak lama kemudian, Tim Buser Polres Malang berhasil menangkap Wahyudi.
Wahyudi ditangkap saat tim Buser Polres Malang melakukan pengejaran di daerah Kepulungan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Sedangkan Dalbo diamankan di Polsek Pakisaji saat ia awalnya diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Dalbo disangkakan Pasal 286 KUHP.