Seorang Istri di Kupang Bayar Remaja untuk Layani Suami dan Fakta dari Kasus Serupa Lainnya

Saat melakukan aksinya, AD mengajak korban untuk berhubungan badan sementara IMP menyaksikan keduanya.


zoom-inlihat foto
korban001.jpg
ibntiimes.co.in
Gadis 17 Tahun di Cianjur Diculik dan Dirudapaksa 3 Pria selama 4 Hari. Foto hanya ilustrasi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang istri di Nusa Tenggara Timur (NTT), IMP, membayar seorang ABG alias remaja, GNR (16), untuk melayani sang suami, AD.

Tindakan nekat IMP ini dilakukan untuk memenuhi nafsu AD yang ingin berhubungan bertiga.

Diketahui, IMP berupaya membujuk GNR yang saat itu butuh pekerjaan untuk memenuhi permintaannya.

Dikutip Tribunnews dari Pos Kupang, IMP bahkan secara terang-terangan berkata pada GNR bahwa sang suami memiliki kelainan seksual.

IMP pun menjanjikan korban sejumlah uang jika bersedia memenuhi permintaannya.

Aksi cabul IMP dan AD terhadap korban dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang pada 2020 lalu.

Saat melakukan aksinya, AD mengajak korban untuk berhubungan badan sementara IMP menyaksikan keduanya.

Seorang menantu dirudapaksa berkali-kali oleh ayah mertuanya sendiri. Menantu malang ini lalu mengadu ke suaminya namun malah disuruh diam dan akhirnya ia melapor ke polisi.
Seorang menantu dirudapaksa berkali-kali oleh ayah mertuanya sendiri. Menantu malang ini lalu mengadu ke suaminya namun malah disuruh diam dan akhirnya ia melapor ke polisi. (EVA.VN)

Baca: Viral Video Kades Digerebek Warga saat Berhubungan Badan Dengan Staf, Ternyata Sudah Lama Selingkuh

Baca: MENGAKU sebagai Agen Sugar Daddy, Pria Ini Berhubungan Tak Senonoh dengan 11 Wanita Cantik

Kemudian, AD berganti berhubungan dengan IMP dan korban diminta untuk menyaksikan mereka.

Setelahnya, IMP memberikan sejumlah uang pada korban.

Tak tahan dirinya dicabuli, korban pun akhirnya melapor.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Dilansir Pos Kupang, pelaku IMP dan AD yang sempat menjadi buron selama delapan bulan sejak Juli 2020, berhasil ditangkap pada Senin (22/3/2021) malam.

Keduanya dijemput paksa di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang karena tak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimim Polda NYY.

Penangkapan IMP dan AD dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT tertanggal 14 Juli 2020.

IMP dan AD disebut telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto, mengungkapkan saat ini kedua pelaku telah diperiksa dan ditahan.

"Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” katanya, Selasa (23/3/2021), dilansir Pos Kupang.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pemukulan hingga Rudapaksa oleh Dua Tersangka

Baca: Siswi SMP Dirudapaksa 10 Pria selama Setahun, 2 Pelaku Diketahui Tokoh Masyarakat

Kejadian Serupa

Pada 2020 lalu, kasus hubungan bertiga di Sidoarjo, Jawa Timur sempat membuat geger publik.

JEG (37), tega menjual istrinya WT (39) pada pria lain dengan layanan hubungan bertiga.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved