TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Bali mengaku kehilangan uang.
Uang nasabah Bank Mega yang hilang ditaksir mencapai Rp33,45 miliar.
Peristiwa ini mulai terungkap pada sekitar November-Desember 2020 yang lalu ketika salah seorang nasabah akan mencairkan uang deposito miliknya,
Namun, dia tiba-tiba mendapati bahwa uang yang akan dicairkan sudah tidak ada.
Kuasa hukum kesembilan nasabah yang kehilangan uang, Dr. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, menjelaskan kasus ini.
"Para klien kami menempatkan dana pada deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega," tutur Munnie Yasmin, Selasa (23/2), dikutip dari Kontan.
Penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.
Baca: Uang Sejumlah Nasabah di Rekening Hilang Misterius, BRI: Kami Akan Segera Selesaikan Keluhan
Seiring waktu, terjadi pergantian pemimpin Bank Mega cabang Bali. Pasca pergantian pimpinan, baru diketahui bahwa dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020.
Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin lantas diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan.
Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.
Pihak Bank Mega cabang Bali, kata Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.
Mila Tayeb mengatakan sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega.
Baca: Sejumlah Nasabah Bank Plat Merah Ini Mengaku Kehilangan Uang di Rekening, Ada Penarikan Misterius
Hal pertama terkait kepastian pengembalian dana yang hilang. Seandainya belum bisa dipenuhi, hal yang kedua adalah mereka meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.
Adapun yang ketiga, kuasa hukum meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana nasabah Bank Mega cabang Bali.
"Nyatanya, ketiga hal itu tidak mereka berikan," kata Mila Tayeb.
Belakangan, justru nasabah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.
Nasabah, menurut Mila Tayeb, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang.
"Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," tukas Mila Tayeb.
Merasa kecewa, akhirnya nasabah melaporkan kasus hilangnya dana simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca: Wanita Ini Bobol Uang Rp 2,6 M dari Rekening Penderita Demensia, Digunakan untuk Pesta Pernikahan
Pihak kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021.