Pemenggal Kepala Ayah oleh Anak Kandung di Lampung, Ahli Psikologi Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ

Pembunuhan sadis oleh anak kandung terhadap ayahnya di Lampung, ahli soroti proses hukum ODGJ, pelaku harus disidang terlebih dahulu.


zoom-inlihat foto
pembunuh-ayahnya-KPW.jpg
Dokumentasi Warga/ tribunlampung.co.id
PK, pemuda yang penggal leher ayahnya. Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberi tanggapan terkait kasus pembunuhan terhadap seorang ayah yang dilakukan oleh anak kandungnya di Lampung Tengah, Senin (23/3/2021) lalu.

Pelaku berinisial K, disebut-sebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Reza pun menyoroti sejumlah kasus kejadian yang pelakunya disebut ODGJ.

"Kejadian ini mengingatkan kita pada serangkaian kasus penyerangan ulama yang terjadi pada sekian banyak kesempatan silam."

"Jika benar pelaku adalah orang dengan gangguan kejiwaan sejauhmana gangguan, kejiwaannya jenis apa, apakah masuk sebagai jenis gangguan kejiwaan yang mendapat pemaafan hukum," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (24/3/2021).

Menurut Reza, penting untuk dipahami, tidak setiap abnormalitas mental layak diberikan dispensasi hukum, sebagaimana isi pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Sementara itu Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

reza pakar psikologi
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel

Reza menuturkan, patut dipertanyakan, di mana pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga pelaku, yang disebut ODGJ tersebut.

"Ketika orang ODGJ berkeliaran dan membahayakan orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga si ODGJ juga bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Baca: Bukannya Subur, Tanaman Bisa Mati Karena 4 Kesalahan dalam Memberi Pupuk Ini

Mestinya Masuk Rumah Sakit Jiwa

Menurut Reza, KUHP mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Artinya, agar ada perintah hakim, maka Reza meyebut pelaku harus disidang terlebih dahulu.

"Jelas pelaku harus disidang terlebih dahulu," kata Reza.

"Tetapi sepertinya banyak kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan gangguan jiwa, justru disetop begitu saja di tingkat penyidikan di kantor-kantor polisi," lanjutnya.

"Sehingga perintah hakim agar orang yang melakukan tindak kriminalitas dirawat di rumah sakit jiwa praktis tidak pernah ada," ungkap Reza.

Jika seperti itu adanya, Reza mengatakan, orang yang tidak waras bisa saja berperilaku beringas, bahkan hingga membuat orang lain tewas.

"Tapi penting digarisbawahi, proses hukum semestinya tetap bisa berlangsung tuntas," pungkasnya.

Baca: Aksi Gebuk Drum Barang Bekas oleh Deden Bikin Mike Portnoy Terpesona, Kirimkan Satu Set Drum





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved