Permintaan untuk Sidang Offline Dikabulkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Janji Tak Buat Kerumunan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk menggelar pengadilan selanjutnya secara offline.


zoom-inlihat foto
Rizieq-Shihab-sempat-berdebat-dengan-Tim-Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-1.jpg
tangkapan layar kompasTV
Muhammad Rizieq Shihab sempat berdebat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemputnya untuk menghadiri sidang secara online, di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/3/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline.

Dengan keputusan tersebut, Rizieq Shihab akan bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.

Atas penetapan majelis hakim itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.

“Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline itu resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada Selasa (23/3/2021).

Permintaan dikabulkan karena masalah sinyal dan waktu terbatas

"Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan,”

“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca: Sempat Bersitegang, Pengacara Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam, Jangan Dibuat Tak Tertib

Baca: Terkuak Pelaku Penyebar Video Hoaks Rizieq Shihab Suap Jaksa, Pelaku Masih 18 Tahun

Sebelumnya pada awal, Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.

Simpatisan Rizieq Shihab ricuh

Saat menjalani persidangan, seorang simpatisan Rizieq Shihab dilaporkan terlibat aksi saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan sudah datang ke PN Jakarta Timur.

Mereka sempat memaksa masuk dan satu diantaranya menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Baca: Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan dan Korban UU ITE, Begini Respons Mahfud MD

Baca: Dipaksa Jalani Sidang Online, Rizieq Shihab Berdebat dengan Jaksa

Simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.

Mereka lalu diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.

Lantaran tak terima, aksi adu mulut berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.

Meski berpindah lokasi, satu orang ibu-ibu paruh baya sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.

"Gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan ini," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.

"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.

Baca artikel lain mengenai persidangan Rizieq Shihab di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keinginan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline Dikabulkan, Pengacara Jamin Tak Akan Ada Kerumuman

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved