Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Satu di Antaranya Muntah secara Sengaja

Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan, satu di antaranya muntah dengan sengaja


zoom-inlihat foto
MUNATAGGH.jpg
Tribun Bali
Ilustrasui muntah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa.

Saat bulan Ramadhan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Ketika menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam.

Bahkan jika nekat dilakukan, hal-hal tersebut akan mengakibatkan puasa batal.

Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan dan memperbanyak ibadahnya.

Perlu diketahui, berpuasa sebenarnya tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.

Makanan yang Bikin Kenyang Lebih Lama, Cocok untuk Sahur selama Ramadhan 2021
Makanan yang Bikin Kenyang Lebih Lama, Cocok untuk Sahur selama Ramadhan 2021 (Dok. Unsplash/Taylor Kiser via Kompas.com)


Selain itu, ada beberapa hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, setiap orang berpuasa wajib mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan puasa.

Lalu, apa saja sebenarnya hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan?

Baca: Adakah Doa Khusus Khatam Al-Quran saat Ramadhan? Simak Penjelasannya

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta

Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Ilustrasi nyeri haid (dismenore)
Ilustrasi nyeri haid (dismenore) (pixabay.com)


Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Baca: Hukum Meninggal Dunia Namun Belum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca: JADWAL Imsakiyah Ramadhan 2021 Seluruh Wilayah Indonesia, Berlaku Mulai 13 April 2021

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.


Hukum Mandi di Siang Hari saat Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Tidak sedikit umat muslim yang terkadang masih bingung mengenai hukum mandi secara sengaja di siang hari tatkala sedang berpuasa.

Di saat cuaca sedang panas, terlebih sedang puasa dan tak boleh untuk minum, sedikit banyak masyarakat memilih mandi di siang hari untuk menyegarkan badan.

Lantas bagaimanakah hukum mandi di siang hari saat berpuasa? Apakah boleh?

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh.

Baca: Pastikan Stok Kurma Tercukupi Selama Puasa Ramadhan 2021 Mendatang, Manfaatnya Luar Biasa\

Baca: Minum Es Saat Berbuka Puasa Jadi Pilihan, Simak Beberapa Bahaya yang Mengintai

Namun demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Jangan sampai air yang digunakan untuk mandi tadi justru tertelan ke mulut atau masuk ke hidung.

"Mandi tidak ada masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau ke mulut," terangnya.

Untuk menghindari agar air tak tertelan atau terhirup, maka bisa menggunakan gayung sehingga bisa tak menyiram bagian atas kepala.

Ilustrasi, mandi adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah seharian beraktivitas
Ilustrasi, mandi adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah seharian beraktivitas (Tribunnews)


"Jadi kalau model pakai shower itu hati-hati ya, mandi pakai shower itu berarti diguyur dari atas, air akan rawan masuk ke dalam mulut atau hidung."

"Apalagi kalau hari-hari yang sudah siang dan panas misalnya mandinya jangan model begitu."

"Mandi pakai gayung, jadi kita bisa menyiram badannya saja, tanpa harus menyiram muka yang dikhawatirkan air bisa masuk ke dalam mulut atau hidung," jelasnya.

Pada intinya selama bisa menjamin, air tidak masuk ke mulut atau ke hidung maka hal itu sah saja untuk dilakukan.

"Jadi prinsipnya kehati-hatian, bukan dilarang mandi dengan shower, dari mulai kepala kita diguyur dengan air, tidak ada larangan."

Cuma hati-hati karena itu rawan untuk masuknya air kedalam mulut atau hidung," kata dia.

Sementara itu, buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim menjelaskan, Abu Daud pernah meriwayatkan hadist yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya-karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” ( HR. Abu Daud no. 2365)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Inilah 6 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved