TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria bernama Herman asal Bekasi yang ditangkap karena praktik penggandaan uang, ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/3/2021).
Namun bukan jadi tersangka penipuan karena video viralnya soal menggandakan uang.
Herman justru dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).
Hendra menuturkan tersangka Herman dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Herman akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Menurut Hendra, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan laporan dari keluarga maupun korban Novi Trianti.
Istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.
"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.
Baca: Ditangkap Polisi karena Praktik Penggandaan Uang, Pria di Bekasi Ini Dikenal Sebagai Paranormal
Baca: Viral Pria di Bekasi Akui Mampu Gandakan Uang Pakai Jenglot, Hasilkan Rp 300 Juta dari Satu Kertas
Viral praktik penggandaan uang
Hendra menjelaskan aksinya video itu dilakukan oleh tersangka dua minggu lalu sebelum viral di media sosial.
Aksinya itu direkam oleh istrinya dengan disaksikan teman-teman tersangka.
"Jadi direkamnya itu tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Dua minggu setelahnya itu viral di media sosial," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, kata Hendra, aksinya menggandakan uang yang viral itu merupakan trik sulap. Tersangka membeli satu paket alat untuk memamerkan aksi yang dapat mengeluarkan atau menggandakan uang banyak.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," imbuh dia.
Heboh, pria gondrong di Bebelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memamerkan aksi menggandakan uang.
Aksinya itu direkam hingga viral di media sosial.
Pria yang mengaku ustaz itu dapat mengeluarkan uang pecahan Rp 100 dalam jumlah banyak dari dalam kotak.