TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang wanita keturunan Asia berusia 76 tahun baru-baru ini diserang di San Francisco.
Pria tak dikenal tiba-tiba memukul wanita yang tak diketahui namanya itu pada Rabu (17/3/2021) waktu setempat.
Seperti dilansir dari KTNV, Nenek keturunan asia ini lantas membalas pukulan pria itu dengan tinju hingga sang pria terkapar.
Kejadian rasisme yang dialami nenek Asia ini bermula saat dirinya berada di sebuah lampu lalu lintas untuk menunggu
Dia sedang menunggu di lampu lalu lintas dan seorang pria kemudian memukulnya.
Nenek pemberani ini mengaku, insting pertamanya saat mendapatkan perlakuan tersebut adalah melawan.
Pihak berwenang menjelaskan, nenek ini menghajar pelaku menggunakan benda yang terlihat seperti papan kayu untuk memukuli pria itu.
Dia akhirnya dibawa pergi dengan tandu.
Dong-Mei-li, anak perempuan korban mengatakan wanita 76 tahun itu masih terluka.
Dia juga menambahkan, korban sekarang terlalu takut untuk pergi keluar.
Baca: Viral Youtuber Korea Lontarkan Kalimat Hinaan dan Rasisme, Sebut Wanita Indonesia Jelek
Petugas mengatakan pria itu juga diduga menyerang seorang pria Asia berusia 83 tahun.
Dia akhirnya dikejar oleh petugas keamanan saat ketahuan memukul wanita berumur itu.
Berikut kondisi nenek 76 tahun yang jadi korban pemukulan pemuda tak dikenal:
Rasisme di Amerika: Dialog George Floyd dan Polisi Penindih Dipublikasi, Pengacara Thomas Lane: Klien Saya Tak Bersalah
Dialog antara George Floyd pada para polisi yang menindihnya terkuak di persidangan.
Transkrip detik-detik kematian George Floyd tersebut dirilis pada Rabu, (8/7/2020).
Seperti yang diberitaka oleh Fox News, George Floyd mengatakan hal yang sama sebanyak lebih dari 20 kali.
"Aku tidak bisa bernapas," itulah kaya yang kerap diulang George Floyd pada peristiwa Senin, (25/5/2020) lalu itu.
Namun, kepolisian Minneapolis yang menindihnya justru memberikan respon yang kurang menyenangkan.
Baca: Alami Rasisme saat Jadi Anggota Kerajaan, Meghan Markle Sempat Terpikir untuk Bunuh Diri
Baca: Ikatan Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara untuk Abu Janda, Ketua: Tak Ada Konten Permadi yang Rasis
"Butuh banyak oksigen untuk bicara," yang menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut seolah tak percaya jika George Floyd kehabisan napas.
"Kalian akan membunuhku, bung," respon George Floyd.
"Oleh karena itu, jangan berteriak. Butuh banyak oksigen untuk kamu bisa berbicara," respon Chauvin.
Transkrip tersebut terekam dalam body camera milik Thomas Lane, yang juga menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
Lane adalah satu dari tiga petugas kepolisian Minneapolis yang menahan George Floyd saat itu.
Sedangkan pelaku penindih leher George Floyd bernama Derek Chauvin.
Rekaman suara tersebut akhirnya dipublikasikan pasca-pihak Lane inginkan kasus yang melibatkannya dicabut.
Pengacara Lane, Earl Grey mengatakan dalam sebuah memorandum mengatakan bahwa dari bukti rekaman, kliennya tak bersalah.
Gray menambahkan, bahwa sebenarnya Lane telah menyarankan agar George Floyd diserahkan padanya.
Namun saran tersebut ditolah oleh Chauvin yang masih sibuk menahan George Floyd.
Saat itu, dalam rekaman George Floyd juga sempat memohon untuk tidak dimasukkan dalam mobil patroli karena memiliki klaustrofobia.
Untuk mendukung kliennya, Gray juga telah menyerahkan bukti rekaman dari body camera milik Lane.
Namun rekaman tersebut belum dipublikasikan.
"Lane tidak punya dasar untuk percaya bahwa Chauvin salah dalam membuat keputusan itu," tulis Gray.
Disisi lain sebelumnya Gray menyebut George Floyd telah sengaja membenturkan wajahnya ke kaca dan membuat dirinya terluka.
Baca: Natalius Pigai Curiga Pemerintah Kendalikan Buzzer Rasis, Ali Ngabalin Geram: Dia Punya Hati Tidak?
Baca: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Bareskrim: Jangan Lagi Main Jari Khususnya Rasis
Oleh karena itu para anggota kepolisian yang terlibat mencoba untuk menenangkan George Floyd agar tidak melukai dirinya sendiri.
Padahal pada bukti rekaman, George Floyd nampak kooperatif meskipun beberapa kali sedikit berontak.
Saat ini Chauvin telah didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua dan tiga, dan pembunuhan tak disengaja.
Sedangkan Lane, J. Kueng, dan Tou Thao dituduh membantu dan bersekongkol dalam kasus pembunuhan tingkat dua.
Pada saat kejadian, Lane memegangi kaki George Floyd.
Sementara itu Kueng berada di tengah tubuh George Floyd dan Thao hanya memperhatikan disekitanya.
Keempat petugas yang terlibat dalam kasus pembunuhan George Floyd tersebut kini telah dipecat dari satuan kepolisian.
Sebabkan George Floyd Tewas, Hakim Putuskan Uang Jaminan Derek Chauvin Sebesar Rp 14 Miliar
Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.
Ia kemudian dilaporkan oleh pejabat setempat pada Jumat (29/5/2020) atas kasus pembunuhan terhadap George Floyf.
Sebelum dijerat pasal berlapis, ia juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.
Kini, mantan polisi tersebut dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga, yakni pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat: Florida, Minnesota dan Pennsylvania.
Keputusan hakim yang menangani kasus Derek Chauvin menetapkan bahwa uang jaminan untuk mantan polisi tersebut sebanyak 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).
Keputusan tersebut dikeluarkan saat Chauvin tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan itu.
Baca: Suriah Tuduh AS Gunakan Sanksi untuk Mencekik Rakyat Suriah: Seperti Kasus George Floyd
Baca: VIRAL Video Tentara Israel Injak Leher Pria Lansia Palestina, Insiden Mirip Kasus George Floyd
Derek Chauvin didakwa atas kasus pembunuhan lantaran pada 25 Mei menindih lututnya di leher George Floyd hingga ia tewas.
Polisi yang telah dipecat tersebut menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.
Pria berusia 44 tahun itu hadir mengenakan setelan baju penjara berwarna oranye.
Ia dikabarkan menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural, yang tidak mengizinkannya melakukan pembelaan.
Dilansir dari AFP Selasa (9/6/2020), hakim Jeanice Reading di Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.
Kemudian, untuk memenuhi persyaratan, Chauvi diharuskan untuk menyerahkan senjata api miliknya dan tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apapun.
Bahkan, dirinya tidak diperkenankan meninggalkan negara dan tidak boleh berkontak dengan keluarga Floyd.
Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, telah meminta uang jaminan tinggi dan menyebut Derek Chauvin tahanan berisiko tinggi karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.
Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini adalah pada 29 Juni.
Sementara itu, tiga polisi lain yang bersama Chauvin ketika George Floyd dibekuk, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan itu.
Mereka masih ditahan di penjara setempat.
Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian George Floyd (46).
Dipenjara dengan penjagaan maksimum
Diketahui, Derek Chauvin dibawa ke Fasilitas Hukuman Minnesota, Oak Park Heights yang berlokasi di Stillwater.
Departemen Hukuman (DOC) Minnesota menerangkan, Oak Park Heights merupakan penjara berkeamanan maksimum yang ada di sistem penegakan hukum mereka.
"Namun, mayoritas tahanan di sini ditempatkan berdekatan, dengan beberapa narapidana membutuhkan pengawalan tingkat tinggi," ulas DOC.
Komisioner DOC, Paul Schnell, dalam konferensi pers dilansir New York Post Senin (1/6/2020), berujar, transfer ini bukan hal baru.
Dia menjelaskan langkah serupa pernah mereka lakukan ketika mantan polisi Minneapolis, Mohamed Noor, ditahan setelah membunuh Justine Damond.
Schnell mengatakan, permintaan untuk memindahkan mantan polisi berusia 44 tahun itu datang dari Sheriff Hennepin County, David Hutchinson.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Magi/Restu/Ka)