Keputusan tersbut diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual.
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ucap Nova saat membacakan keputusan, dikutip dari Kompas.com.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon perihal perubahan jenis kelamin di mata hukum.
Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.
Hal berdasarkan dari keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Tujuannya adalah agar terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," uajar Nova.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani, Kompas.com)
Baca selengkapnya soal Aprilia Manganang di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jalani Pemeriksaan Seperti Adiknya, Kakak Kandung Aprilia Manganang Ternyata juga Idap Hipospadia"