Ditegur KPI Perihal Program Lamaran, RCTI Tetap Tayangkan Prosesi Siraman Aurel dan Atta Halilintar

Bahkan KPI memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi swasta RCTI atas program siaran prosesi lamaran Atta dan Aurel.


zoom-inlihat foto
aurel-siraman.jpg
instagram @officialrcti
Prosesi ritual Siraman Aurel yang tetap ditayangkan RCTI meski sudah ditegur keras oleh KPI.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menuai kritikan beberapa waktu lalu.

Lamaran tersebut diprotes karena ditayangkan secara langsung di televisi swasta hingga membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut turun tangan.

Bahkan KPI memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi swasta Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) atas program siaran prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Seperti yang diketahui sebelumnya, prosesi lamaran tersebut telah disiarkan secara langsung, pada Sabtu (13/3/2021) melalui RCTI.

Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga program siaran langsung di RCTI yang menayangkan acara tersebut, yakni “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 08.59 – 10.29 WIB, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 10.29 – 11.31 WIB, dan “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 12.34 – 15.54 WIB pada Sabtu, (13/3/2021).

“Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan keras kepada RCTI,” demikian dikutip Tribunnews.com, Jumat (19/3/2021) dari pernyataan resmi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio Ketua KPI Pusat, yang dirilis di laman kpi.go.id.

KPI juga menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik.


Baca: Absen di Acara Siraman, Krisdayanti Bahas Soal Pendamping di Pernikahan Aurel Hermansyah Nanti

Baca: Aurel Hermansyah & Atta Halilintar Urusi Pernikahan Sendiri, Begini Kata Ashanty dan Krisdayanti

Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Pedoman inilah yang diharapkan dapat dijadikan pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya,” jelasnya.

Maka bukan hanya merebut hati pemirsa/penonton, namun juga memastikan bahwa penggunaan frekuensi publik yang sangat terbatas ini, sebagaimana tanggung jawabnya diberikan kepada lembaga penyiaran agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai keberagaman di masyarakat, untuk mewujudkan keadilan, keberimbangan dan kemerataan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa KPI, diberikan wewenang “mengawasi pelaksanaan peraturan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf (c). Serta mempunyai tugas dan kewajiban “menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran” sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Huruf (e) UU Penyiaran.

Lebih lanjut KPI Pusat menyampaikan sejumlah hal penting, yakni:

1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.

4. Bahwa lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.

Baca: Anne Avantie Beberkan Krisdayanti Bikin Kebaya H-1 Lamaran Aurel Atta, KD Buka Suara

Baca: RCTI Menilai Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Tak Beri Dampak Buruk ke Publik

Acara Siraman Disiarkan Live

Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah semakin dekat.

Menjelang pernikahan pasangan Atta dan Aurel, prosesi selanjutnya yang akan digelar yakni siraman dalam adat Jawa.

Aurel Hermansyah rampung menggelar prosesi siraman pada Jumat, (19/3/2021).

Prosesi siraman ini juga disiarkan langsung lewat stasiun televisi RCTI sore kemarin pukul 15:00 WIB.

Hal itu diumumkan RCTI lewat akun Instagram resminya.

"Salah satu rangkaian pernikahan dengan adat Jawa @attahalilintar dab @aurel.hermasnyah," tulisnya dalam caption,"

"Aduh gak sabar nih nonton LIVE #IkatanCintaAttaAurelSpesialSiraman, di hari Jumat, 19 Maretm pukul 15.00 WIB," sambungnya lagi.

Prosesi siraman umum dilakukan untuk calon pengantin perempuan, termasuk siraman yang dilakukan Aurel sore kemarin.

(Tribunnewswiki/Septiarani, tribun-timur.com/Desi Triana Aswan)

Baca: Pantau Langsung Siaran Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPI akan Panggil RCTI

Baca: KPI Akan Panggil Stasiun TV yang Tayangkan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Baca selengkapnya terkait pernikahan Aurel dan Atta di sini

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul RCTI Dapat Peringatan Keras dari KPI soal Tayangan Lamaran Atta & Aurel, Tapi Acara Siraman Tayang





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved