Ida Fauziyah juga menjelaskan, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait soal pengupahan.
Termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.
“Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” papar Ida.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin pada perusahaan swasta untuk menunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.
Perlu digarisbawahi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan di 2020.
Aturan ini terdapat pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.
Yakni tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, TRIBUNNEWS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Soal THR 2021 Bisa Dicicil atau Tidak, Kemenaker Masih Siapkan Aturan
Baca lengkap soal THR di sini